TEMPO.CO, Jakarta - Gojek menanggapi unjuk rasa yang dilakukan oleh para mitra ojek online yang digelar hari ini, Jumat, 28 Februari 2020. Pengemudi Gojek menuntut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Senior Manager Corporate Affairs Gojek Teuku Parvinanda mengatakan belum bisa mengomentari terkait tuntutan para mitra pengemudi ojek online. "Namun kami akan terus mengamati dan berkoordinasi dengan instansi terkait jika diperlukan," kata dia melalui keterangan tertulis, Jumat 28 Februari 2020.
Para demonstran meminta DPR-RI agar memasukkan kendaraan roda dua sebagai transportasi khusus sebagai transportasi khusus terbatas ke dalam revisi beleid tersebut. Teuku mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk memastikan setiap kebijakan dihasilkan Pemerintah bisa memberikan dampak positif bagi para mitra pengemudi ojek online, serta ekosistem Gojek itu sendiri.
"Serta dalam perumusannya (kebijakan) telah melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait sehingga tidak ada pihak yang dirugikan," ucap Teuku.
Seperti dikutip dari Antara, ada sekitar ratusan orang pengemudi ojek online berdemonstrasi di depan pintu masuk utama Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat. Imbasnya Jalan Gatot Subroto ke arah Slipi, ditutup oleh pihak Kepolisian.
Petugas Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Lilik, mengatakan, meskipun jalan ditutup namun lalu-lintas di sekitar Gedung Parlemen masih terkendali. Ia mengatakan, penutupan jalan itu hanya bersifat sementara dan jika demo telah usai maka akan dibuka kembali. "Situasional, janjinya sampai jam 15.00 WIB," ujar Lilik.
Para pengemudi ojek online sudah berkumpul di depan pintu masuk Gedung Parlemen sejak pukul 12.00 WIB. Mereka sempat sholat Jumat bersama di depan pintu masuk Gedung Parlemen.
EKO WAHYUDI l ANTARA